Percepatan Lektor Kepala di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru

Percepatan Lektor Kepala di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru
Sosialisasi Kepangkatan Lektor Kepala

Kamis, 12 September 2024

Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru mengadakan kegiatan yang bertemakan "Percepatan Lektor Kepala di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru". Kegiatan ini diinisiasi oleh Pascasarjana Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru. Pada kesempatan ini pemateri yang diundang adalah Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Republik Indonesia Bapak Muhammad Aziz Hakim, M.H.

Pada kesempatan ini juga di hadiri oleh Sekretaris Kopertais Wilayah XII Riau Kepri Bapak Dr. Ir. Sadarman, S.Pt. M.Sc. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan ucapan terima kasih dari Rektor Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru Ibu Dr. Novi Yanti, MM kepada Bapak Kasubdit Ketenagaan Dirjen Pendis dan sekaligus menghimbau kepada seluruh dosen agar dapat segera mengurus kepangkatan Lektor Kepala mengingat sudah banyaknya doktor di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru.

Kata sambutan berikutnya dilanjutkan oleh Bapak Sekretaris Kopertais Wilayah XII Riau Kepri mengatakan siap membantu dosen-dosen yang ingin mengurus lektor kepala pada tahun ini. Beliau juga menghimbau agar dosen untuk dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, karena dikhawatirkan pada tahun 2025 akan adanya regulasi baru tentang kenaikan lektor Kepala.

Penyampaian materi oleh Bapak Muhammad Aziz Hakim, M.H dipandu oleh moderator Bapak Dr. Febri Giantara, M.Pd. Pada kesempatan ini Bapak Muhammad Aziz Hakim, M.H mengatakan bahwa untuk kepangkatan di bawah kementerian agama dengan Rumpun Ilmu Agama mengacu kepada KMA 828 Tahun 2024. KMA ini memudahkan dosen untuk mengurus kepangkatan dimulai dari Asisten Ahli hingga Profesor. Beliau juga mengatakan bahwa syarat khusus seorang dosen yang ingin mengurus lektor kepala adalah sudah sertifikasi dan pernah menulis di paling rendah jurnal sinta 2 sebagai penulis pertama bagi yang bergelar doktor. Sedangkan untuk dosen yang masih begelar magister wajib menulis di scopus sebagai penulis pertama. 

Linearitas dosen dilihat dari Ijazah Doktor, Disertasi, Tempat Penugasan, Karya ilmiah. Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang mengisyaratkan adanya linearitas antara ijazah strata 2 dan strata 3. Dengan adanya aturan ini tentunya sangat menguntungkan bagi dosen rumpun ilmu agama. Terlihat antusias dari seluruh dosen yang mengikuti kegiatan ini. 

Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh dosen pada kesempatan yang sangat berharga ini. Dosen rata-rata mempertanyakan tentang kelinearitasan. Alhamdulillah seluruh pertanyaan mendapatkan pencerahan dari Bapak Kasubdit Ketenagaan Dirjen Pendis. Akhirnya acara ditutup dengan penyerahan cenderamata oleh Rektor kepada pemateri dan foto bersama.